Selasa, 09 Juni 2009

IMPLEMENTASI KINERJA PERAWAT DI RUMAH SAKIT, PENDIDIKAN, DAN KOMUNITAS


Implementasi Kinerja Perawat di RumahSakit,Pendidikan dan komunitas

Tujuan :Perawat mampu memahami peran danfungsinya dalam pelayanan profesional danmelakukan praktek keperawatan mandirikepada individu ,kelompok masyarakat

Praktik Keperawatan

Menurut Nursalam [ 2002 ] praktikkeperawatan adalah tindakan mandiriperawat profesional melalui kerjasamaberbentuk kolaborasi dengan klien dantenaga kesehatan lain dalammemberikan asuhan keperawatan atausesuai dengan lingkungan wewenangdan tanggung jawabnya.

Praktek keperawatan :Dipersiapkan sejak dalam prosespendidikanKualitas lulusan dituntut menguasaikompetensi – kompetensi profesional artikompetensi [ Kamus besarB.Indonesia,1991] adalah kewenangan[kekuasaan] untuk menentukan[memutuskan] sesuatu

KewenanganMenurut Wila Chandrawila Supriadi [ 2001] yang dimaksud kewenangan adalahkewenangan dari tenaga kesehatan untukmelaksanakan pekerjaan,yang dikenaldengan kewenangan profesional . DiIndonesia yang berhak memberi kewenanganseorang tenaga kesehatan adalahDepartemen Kesehatan dalam bentuk SuratIzin Pratek

Kewenangan Perawat

Kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untukmelaksanakan asuhan keperawatan berdasarkankemampuan ,tingkat pendidikan dan posisi saranakesehatan.Kewenangan perawat adalah melakukan asuhankeperawatan meliputi pada kondisi sehat dan sakitmencakup:Askep pada perinatal Askep pada neonatalAskep pada anakAskep pada dewasaAskep maternitassasaran: Individu,Keluarga,Kelompok dan Masyarakat

Pelayanan Keperawatan danSarana KesehatanKeputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No: 94/Kep/M.PAN/II/2001 Tantang jabatan Fungsional Perawat danAngka kreditnyaBAB I pasal 1Ayat [ 2] Pelayanan keperawatan adalah pelayanan kesehatanyang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang mencakupbiopsikososio spiritual yang konprenhensif,ditujukan kepadaindividu,keluarga,kelompok dan masyarakat ,baik sakit maupunsehat,yang meliputi peningkatan derajat kesehatan ,pencegahanpenyakit,penyembuhan dan pemulihan kesehatan danmenggunakan pendekatan proses keperawatanAyat [3] Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untukmenyelenggarakan upaya kesehatan ,yaitu RumahSakit,Puskesmas,Poliklinik,Departemen dan atau Unit Kesehatanlainnya

Tugas pokok Perawat

Keputusan Mentri Negara Pendaya gunaanAparatur Negara Nomor :94/Kep/M.PAN/II/2001 BAB II pasal 4Tugas pokok perawat adalah memberikanpelayanan keperawatan berupa asuhankeperawatan /kesehatan kepada individu,keluarga,kelompok dan masyarakat dalam upayakesehatan ,pencegahan penyakit,penyembuhanpenyakit ,dan pemulihan serta pembinaan peranserta masyarakat dalam rangka kemandiriandibidang keperawatan /kesehatan

Tenaga Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan [ PP 32/1996 Tenaga Kesehatan ] BAB I pasal 1 ayat [1]Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengapdikan diri dalam bidang kesehatan sertamemiliki pengetahuan dan/atau ketrampilanmelalui pendidikan dibidang kesehatan yang untukjenis tertentu memerlukan kewengan untukmelakukan upaya kesehatan

Tenaga Kesehatan [ PP 32/1996],jenis tenagakesehatan pasal 2[1] Tenaga kesehatan terdiri dari :a.tenaga medisb.tenaga keperawatanc.tenaga kefarmasiand.tenaga kesehatan masyarakate.tenaga gizif.tenaga keterapian fisikg.tenaga ketehnisian medis

Tenaga Kesehatan [ PP 32/1996][2] Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi[3] Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan[4] Tenaga kefarmasian meliputi apoteker ,analis farmasi,danasisten apoteker[5]Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiologkesehatan,entomolog kesehatan,mikrobiolog kesehatan,penyuluhkesehatan,administrator kesehatan dan sanitarian[6] Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien[7] Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis,okupasiterapis danterapis wicara[8] Tenaga ketehnisian medis meliputiradiografer,radioterapis,tehnisi gigi,tehnisi elektro medis,analisiskesehatan,refraksionis optisien,otorik protestik,tehnisi tranfusi danrekam medis

Kewenganan Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatanKeputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1239/MenKes/SK/XI/2001 Tentang Registrasi dan PraktekPerawat [Kep MenKes No 1239/2001 Registrasi dan PratekPerawat ]BAB IV pasal 15 Perawat dalam melaksanakan praktekkeperawatan berwenang untuk:a.melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputipengkajian,penetapan diagnosakeperawatan,perencanaan,melaksanakan tindakan keperawatan danevaluasi keperawatan;b.tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputiintervensi keperawatan,observasi keperawatan,pendidikan dankonseling kesehatan;c.dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksudhuruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesid.pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkanpermintaan tertulis dari dokter

Kewajiban Perawat

Kep Menkes No 1239 Registrasi dan PraktekPerawat BAB IV pasal 16. Dalam melaksanakankewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 perawat berkewajiban untuk :a.menghormati hak pasien;b.merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;c.menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku;d.memberikan informasi;e. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan ;Melakukan catatan perawatan dengan baik

Kep MenKes 1239 Registarsi dan Praktek PerawatBAB IV pasal 17.Perawat dalam melakukan praktek keperawatan harussesuai dengan kewenangan yang diberikan,berdasarkanpendidikan dan pengalaman serta dalam memberikanpelayanan berkewajiban mematuhi standar profesiKode Etik Keperawatan Indonesia BAB IV pasal 12Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuanprofesional secara sendiri – sendiri dan atau bersama –sama dengan jalan menambah pengetahuan ,keterampilandan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangankeperawatan.

Praktik Mandiri

Kep MenKes No 1239 Registrasi dan PraktekPerawat BAB III pasal 8[1] Perawat dapat melaksanakan praktekkeperawatan pada sarana pelayanankesehatan,praktek perorangan dan /atauberkelompok.[2] Perawat yang melaksanakan praktekkeperawatan pada sarana pelayanan kesehatanharus memiliki SIK[3] Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP

SIK

Kep Men Kes No 1239/2001 Registrasi dan PraktekPerawat BAB III pasal 9[1] SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat [2] diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada KepalaDinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat[2] Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diajukan dengan melampirkan :a.foto copi SIP yang masih berlaku;b.surat keterangan sehat dari dokter;c.pas foto ukuran 4 x6 cm sebanyak 2 [ dua ] lembar;d.surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatanyang menyatakan tanggal mulai bekertja;e.rekomendasi dari organisasi Profesi

Kep MenKes 1239/2001 Registrasi danPraktek Perawat BAB III Pasal 10SIK hanya berlaku pada 1 [ satu] saranapelayanan kesehatanPasal 11Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalampasal 9 ,selambat-lambatnya diajukan dalamwaktu 1 [ satu ] bulan setelah diterima bekerja.

SIPP

Kep MenKes 1239/2001 Registrasi dan praktek perawatpasal 12[1] SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat [3] diperolehdengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatanKabupaten/Kota setempat[2] SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikanahli madaya keperawatan atau pendidikan keperawatan dengankompetensi lebih tinggi.[3] Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diajukandengan melampirkan :a. foto kopi ijazah ahli madya keperawatan atau ijazah pendidikan lebihtinggi yang diakui pemerintah;b. surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 [tiga] tahun daripimpinan sarana tempat bekerja,khusus bagi ahli madya keperawatan; c.foto kopi SIP yang masih berlakud.surat keterangan keterangan sehat dari doktere.pas foto 4x6 cm sebanyak 2 [ dua ] lembarF. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Tanggung jawab tenagakesehatanTanggung jawab profesionaldiatur dalamKode Etik ProfesiTanggung jawab hukum Tergantungperbuatan hukum yang dilakukan oleh subjekhukum : Pidana,Perdata,AdministrasiPerawat – klienPerawat – NaKesPerawat – Sarana Kesehatan

Menurut Sudarsono,Kamus Hukum [2005] yang dimaksud dengan:Pidana: hukuman ,didalam perundang – undanganIndonesia dipandang sebagai kejahatan dandiancam dengan pidanaPerdata : perseorangan,perkenaan dengan orangbiasa/sipilAdministrasi : usaha dan kegiatan yang meliputipenetapan tujuan serta penetapan cara – carapenyelenggaraan pembinaan organisasi.Usaha dankegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraankebijaksanaan untuk mencapai tujuan

Menurut Kansil [ 1989 ]Subyek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajibanObyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek sesuatu perhubunganhukum biasanya obyek hukum disebutBENDA

KUH Perdata pasal 1367Seseorang tidak saja bertanggung jawabuntuk kerugian yang disebabkan karenaperbuatannya sendiri,tetapi untuk kerugianyang disebabkan karena perbuatan orang– orang yang menjadi tanggungannya ataudisebabkan oleh barang – barang yang berada dibawah pengawasannya.

Tenaga kesehatan dapatmelaksanakan praktek disaranakesehatanUndang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan BAB V pasal 32[2] Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatandilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan[3] Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukanberdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan ataucara lain yang dapat dipertanggung jawabkan[4] Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatanberdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanyadapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk itu

Kualitas ProfesionalKualitas profesional perawat ditentukan oleh :PengetahuanSikapKetrampilanPengetahuan dan ketrampilan : lebih mudah dan sikaplebih sulitMenurur Nursalam [2002],standar keperawatan adalahnorma atau penegasan tentang mutu pekerjaan seorangperawat yang dianggap baik ,tepat dan benar yang dirumuskan sebagai pedoman pemberian asuhankeperawatan serta merupakan tolok ukur dalam penilaianpenampilan kerja seorang perawat

Praktek pra klinik dan klinikmahasiswa keperawatan di saranakesehatanMahasiswa belum memiliki1. Kompetensi2. KewenanganOleh sebab itu belum berwenang melakukanasuhan keperawatan tanpa pembimbing.Pembimbing/pendidik bertanggung jawabtentang kerugian yang diterbitkan olehmahasiswa /peserta didiknya. hal inisesuai dengan pasal 1367 KUH Perdata

Problem hukum mahasiswatergantung bentuk keterlibatannyaSecara pasip : hanya melihat asuhankeperawatanSecara aktip : melaksanakan asuhankeperawatan.jika keterlibatan mahasiswa secaraaktip ,masalah hukumnya menjadi lebihkomplek dan perlu disikapi secara hati -hati

Menurut Sofwan Dahlan [2006] memperkerjakan mahasiswaperlu memperhatikan:Kepentingan pasien harus dinomersatukan,bukan kepentinganpendidikanPrinsip kehati-hatian harus benar – benar dilaksanakan demikeselamatan pasienHak pasien harus benar – benar dihormatiJenis tindakan yang boleh dilakukan mahasiswa harus dirumuskanKualifikasi pembimbing harus dirumuskanHarus dipersiapkan dan harus close supervision untuk mencegahterjadinya kesalahan dan mengatasi bila hal – hal yang tidakterduga munculPembimbing harus menjadi benar – benar menjadi captain of the shipTidak secara sembrono meninggalkan anak didik serta memberidelegasi tugas – tugas berbahaya

Tanggung jawab perawatTerhadap kasus perdatayang bertanggungjawab manajemen rumah sakitTerhadap kasus pidana yang bertanggungjawab perawatTerhadap nursing care : Sebagai tugas rumah sakitmanajemen rumahsakitSebagai tugas mandiriPerawat

Syarat pendelegasian daridokter kepada perawat

Pelaksanaan berdasarkan keputusan dokterTindakan medik tertentu bila telah terlatihPendelegasian harus tertulis dengan intruksiyang jelas pelaksanaanya serta petunjuk bilatimbul komplikasiHarus ada bimbingan dan pengawasanpelaksanaannya Perawat berhak menolak bila ia merasa tidakmampu.

Peran Perawat Profesional

Perawat Pendidik:1 Mengidentifikasi kebutuhan belajar2. Menentukan materi pembelajaran sesuai dengan tingkatkebutuhan (formal dan non-formal)3 Merancang metode pembelajaran4. Merancang model evaluasi pembelajaran yang sesuai5. Melaksanakan proses pembelajaran pada praktikan, praktisi danklien sesuai dengan karakteristik pembelajaran6. Melakukan evaluasi sesuai dengan rancangan yang telah dibuat.7. Mengorganisasikan pengelolaan pada tatanan pendidikan danpelayanan

Perawat Manager1. Melakukan kajian situasi pada tatanan pelayanan / pendidikankeperawatan/kesehatan2. Membuat perencanaan baik strategis maupun operasionalsesuai dengan kajian situasi pada tatanan pelayanan/pendidikan3. Mengorganisasikan pola pelayanan/pendidikankeperawatan/kesehatan sesuai dengan lingkupnya4. Melakukan pengelolaan staff sesuai dengan lingkupnya(rekrutmen s/d penataan jenjang karier)5. Memberikan pengarahan baik pada tatananpelayanan/pendidikan sesuai dengan prinsip-prinsipkepemimpinan, motivasi, dsb6. Melakukan proses kontrol sesuai dengan prinsip-prinsip mutudan managemen resiko

Perawat Riset/Peneliti1. Menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkanmutu pelayanan/pendidikan2. Mengindentifikasi kebutuhan dan masalah penelitiansesuai dengan lingkup garapnya3. Membuat rancangan penelitian sesuai denganpermasalahan yang teridentifikasi4. Mengorganisasikan pelaksanaan penelitian sesuaidengan rancangan dan seting5. Mensosialisasikan hasil penelitian sesuai dengan level dan lingkup penelitian6. Melakukan kritikal review terhadap hasil penelitian

Perawat Klinik1. Melakukan asuhan keperawatan:a. Assesment dasar tk I-Vb. Menetapkan diagnosac. Melakukan perencanaand. Melaksanakan tindakane. Melakukan evaluasi2. Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatanyang lain

Peta Jenjang Karier Perawat Profesional.N.0 Fresh graduatedN.1 Beginner/NoviceN.2 Advanced BeginnerN.3 CompetentN.4 ProficientPM.1PM.2PM.3PP.1PP.2 PR.1N.5 ExpertPK.1PK.2PK.3PK.4PK.5PM.4PP.3 PR.2Pola JK. Internasional - AsiaPola JK konsep PPNIPK = Perawat KlinikPM = Perawat ManajerPP = Perawat PendidikPR = Perawat Riset

GURU BESARPERAWAT KLINIKPERAWAT MANAJERPERAWAT PENDIDIK12345LEKTORASISTEN AHLILEKTOR KEPALA1241332Relasi PPK - PPTPERAWAT RISET

Jenjang Karier PerawatProfesionalPEMULA (NOVICE) / N1PEMULA LANJUTAN (ADVANCED BEGINNER) / N2MAHIR (COMPETENT) / N3MAHIR LANJUTAN (PROFICIENT) / N4AHLI (EXPERT) / N5

Karakteristik Tiap JenjangN.1-Lulusan S.1 Keperawatan, telahmenyelesaikan masa orientasi di N.0-Lulusan D.3 Keperawatan dengan pengalaman kerja> 1 tahun (transisi)-Lulus uji kompetensi N.1

Karakteristik….N.2-Lulusan S.1 Keperawatan denganpengalaman di N.1 selama 1 tahun-Lulusan D.3 Keperawatan dengan pengalaman di N.1selama 4 tahun (transisi)-Mengikuti proses pelatihan Jenjang N.2-Lulus Uji kompetensi N.2

Karakteristik…N.3-Lulusan S.1 Keperawatan denganpengalaman sebagai N.2 selama 2tahun-Lulusan S.2 Keperawatan/Spesialis, telah menyelesaikan masa orientasi-Mengikuti proses pelatihan Jenjang N.3-Lulus uji kompetensi N.3

Karakteristik…N. 4-Lulusan S.2 Keperawatan/Spesialis, mempunyai pengalaman sebagai N.3 selama 2 tahun-Lulusan S.3 Keperawatan, telahmenyelesaikan masa orientasi-Mengikuti proses pelatihan Jenjang N.4-Lulus uji kompetensi N.4

Karakteristik….N.5-Lulusan S.2 Keperawatan/Spesialis, dengan pengalaman N.4 selama 3tahun-Lulusan S.3 Keperawatan, mempunyaipengalaman N.4 selama 1 tahun.-Mengikuti proses pelatihan Jenjang N.5-Lulus uji kompetensi N.5

PROGRAM PENDIDIKAN NERSLANDASAN AKADEMIKKeilmuan kokohMK……………LANDASAN PROFESISikap & Ketrampilan profesiKokohProses adaptasi profesionalKEMAMPUAN:BERPIKIR KRITIS,LOGIS,ANALITISBERTINDAK ETIS RASIONALBERSIKAP TANGGAP/PEKA terhadapPerkembangan & kebutuhan masyarakatAkan pelayanan kesehatan/keperawatan

PROGRAM PROFESI NERSMeletakkan dasar-dasar ADAPTASI PROFESIKOMPETEN MELAKSANAKAN TUGAS PROFESIONALSESUAI DENGAN PERAN DAN FUNGSINYA

UNIT PEMBELAJARAN : SKS PROFESI1 SKS PROFESI : beban pembejaran4-5 JAM PERMINGGU14-16 MINGGU PERSEMESTER

PRAKTEK KEPERAWATANPERWUJUDAN PROFESIINTERVENSI PERAWAT PROFESIONAL MELALUI KERJASAMA DENGAN KLIEN, KOLABORASI DENGAN TENAGA KESEHATAN LAIN DALAM MEMBERIKAN ASUHAN KEPERAWATAN SESUAI LINGKUP & TANGGUNGJAWABNYA

PROSES PEMBELAJARANSUATU PROSES INTERAKTIF YANG MEMERLUKAN HUBUNGAN DAN ATAU KOMUNIKASI ANTARA SUBYEK DAN OBYEK PEMBELAJARAN (TRAINER & TRAINEE) PADA SUATU LINGKUNGAN BELAJAR YANG SUPORTIF KONDUSIF DAN FASILITATIFPraktek klinik keperawatan sebagai proses belajarmemfasilitasi untuk :• Belajar bagaimana belajar• Belajar menghadapi kebimbangan• Berfikir profesional• Pengembangan diri menjadi profesional

PROSES PEMBELAJARAN KLINIK KEPERAWATAN• PERSIAPAN PEDOMAN INSTRUKSIONAL PRAKTEK• PERSIAPAN TRAINEE / SISWA SEBAGAI PESERTA DIDIK• PERSIAPAN SUMBER BELAJAR• PROSES EVALUASI PEMBELAJARAN KLINIK

PERSIAPAN PEDOMAN INSTRUKSIONAL PRAKTEK TUJUAN PEMBELAJARAN (GOAL, OBJECTIVES)TARGET & KONTRAK BELAJARRANCANGAN EVALUASI PERSIAPAN/KESIAPAN TRAINEE (SISWA/PRAKTIKAN) PESERTA DIDIKKAJIAN AWAL TERHADAP :ASPEK KOGNITIF KONSEP, PEMECAHAN MASALAH,PENGAMBILAN KEPUTUSANASPEK AFEKTIF : KEPERCAYAAN, NILAI, SIKAP, MOTIVASIASPEK PSIKOMOTOR :KETERAMPILAN KLINIK

PERSIAPAN SUMBER BELAJARPEMBIMBING : KUALITAS, KARAKTERISTIK, (KREDIBILITAS KLINIS, KETERAMPILAN MENGAJAR,HUBUNGAN DENGAN PESERTA DIDIK)KLIEN : POPULASI KLIEN (SEIMBANG DENGAN JUMLAH PRAKTIKAN, PERMASALAHAN KLIEN RELEVANDENGAN TUJUAN BELAJAR, KEPENTINGAN KLIEN DIUTAMAKAN)

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KLINIKPRE-CONFERENCEPRAKTEK KLINIKPOST CONFERENCE

EVALUASI PEMBELAJARAN KLINIK KEPERAWATANEVALUASI :SUATU PROSES UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN DENGAN MENGGUNAKAN INFORMASI YANG DIPEROLEHMELALUI PENGUKURAN HASIL BELAJAR DENGANMENGGUNAKAN INSTRUMEN TES MAUPUN NON TESPENGUKURAN : PEMBERIAN ANGKA KEPADA SUATU ATRIBUT ATAU KARAKTERISTIK TERTENTU YANG DIMILIKI SESEORANG, HAL ATAU OBYEK TERTENTU MENURUT ATURAN ATAU FORMULASI YANG JELASKARAKTERISTIK PENGUKURAN :1. MENGGUNAKAN ANGKA ATAU SKALA TERTENTU2. MENURUT ATURAN ATAU FORMULA TERTENTU

TUJUAN EVALUASI PEMBELAJARAN KLINIK KEPERAWATANMENGUKUR KOMPETENSI KEPERAWATAN (KLINIK –LAPANGAN) YANG TELAH DIKUASAI MAHASISWAMENGUKUR KEKUATAN DAN KELEMAHAN MAHASISWA DALAM RANGKA MEMPERBAIKI PENGUASAAN/ KEMAMPUAN PERLAKUAN YANG TEPAT UNTUK MEMBINA (DIAGNOSIS DAN REMEDIAL)MENJADI DASAR UNTUK UMPAN BALIK (PEMBIMBING –MAHASISWA)

TAHAPAN EVALUASI PEMBELAJARAN KLINIK KEPERAWATAN1. PRASYARAT KEMAMPUAN KLINIS2.KOMPONEN KEMAMPUAN KLINIS3. KEUTUHAN PENAMPILAN KLINIS4. KOMPETENSI PRAKTIKA KLINIS

TERIMAKASIH